Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

Kejati Sumsel bakal mengagendakan kembali pemanggilan saksi penyidikan korupsi LRT Sumsel--

Sembilan saksi yang dimintai keterangan di hadapan penyidik Kejati Sumsel, sebagian besar merupakan pihak swasta serta rekanan atau vendor dari PT Waskita selaku pelaksana kegiatan.

Dari catatan, pada Selasa 25 Juni 2024 Direktur PT Suwarna Cinde Raya berinisial DD diperiksa penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi kasus korupsi terkait pembangunan LRT Sumsel.

BACA JUGA:Meski Belum Ada Titik Terang, Kejati Klaim Penyidikan Korupsi Terkait LRT Sumsel Terus Berlanjut

BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel Tetap 'On The Track'

Sebelumnya pada Rabu 26 Juni 2024, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa rekanan alias vendor dari PT Waskita berinisial S.

Dua nama itu yakni berinisial AW sebagai Direktur PT Pratama Widya serta satu nama lainnya yakni SW sebagai Direktur PT Gajah Unggul Internasional.

Lalu, pada Kamis 27 Juni 2024, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa tiga nama pihak swasta sebagai saksi.

Tiga nama yang diperiksa sebagai saksi yaitu Direktur PT Jatim Bromo Steel, Marketing PT Berkat Sarana Mandiri berinisial Y serta Komisaris PT Karyawaja Putra Sriwijaya berinisial MA.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?

BACA JUGA:Vonis Pidana Belum Lengkap, Nasib 3 Terdakwa Korupsi Pajak Diputus Besok

Dari catatan redaksi, total keseluruhan saksi pihak swasta yang digarap penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama empat hari berturut-turut ini berjumlah 9 orang saksi.

LRT Sumsel adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia.

Pembangunan LRT menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring. 

Pembangunan LRT ini difungsikan sebagai sarana transportasi penunjang warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018.

BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: