Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel
Update Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 2 Kepala Divisi PT Waskita Karya di Periksa Kejati--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera mengagendakan kembali panggilan saksi-saksi dalam penyidikan korupsi terkait LRT Sumsel.
Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengenai update penyidikan korupsi pada Kamis 1 Agustus 2024.
"Update penyidikan dugaan korupsi LRT saat ini masih berlangsung, penyidik bakal mengagendakan kembali pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Vanny.
Pemanggilan sejumlah nama itu, kata Vanny merupakan rangkaian penyidikan umum guna menguatkan alat bukti.
BACA JUGA:Nah Loh, Giliran Vendor PT Waskita Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi LRT Sumsel
Ditakatakan Vanny, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah melakukan penelaahan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang telah dimintai keterangan.
Ia membeberkan, sebelumnya selama beberapa hari berturut-turut telah memeriksa beberapa pihak baik dari perusahaan swasta, vendor atau rekanan PT Waskita selaku diperiksa sebagai saksi secara bergilir.
Dan dari keterangan saksi yang diperiksa beberapa hari berturut-turut tersebut, kata Vanny tim penyidik meneliti dan mendalami keterangan yang berkaitan dengan materi penyidikan.
Ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar, sebab keterbatasan tim penyidik yang mana saat ini Kejati Sumsel juga banyak menangani perkara dugaan korupsi lainnya.
BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya
Selain itu, lanjut Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel tidak mau gegabah dalam mengusut tuntas suatu tindak pidana dugaan korupsi.
Dari data yang dihimpun, dalam kurun waktu terakhir ini kasus korupsi terkait LRT Sumsel yang sedang diusut oleh Kejati Sumsel sudah memeriksa lebih dari 9 orang saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: