Waduh, Influencer Otomotif Palembang Jadi Pesakitan di Pengadilan Lantaran Promosikan Judol

Waduh, Influencer Otomotif Palembang Jadi Pesakitan di Pengadilan Lantaran Promosikan Judol

Promosikan judi online di akun media sosial (Medsos) Instagram pribadi, fotographer sekaligus influencer otomotif Palembang bernama Dandi Winata harus menjadi pesakitan--

Kemudian terdakwa langsung membuat akun fake dengan nama selatan media, lalu terdakwa langsung mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa secara berulangkali.

Kemudian sekitar bulan Maret 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp2 Juta, lalu pada bulan April 2024 terdakwa mendapatkan keutungan sebesar Rp2,3 sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.

BACA JUGA:Judi Online Musuh Bersama! Kemenkumham Sumsel Gencar Beri Penyuluhan Hukum

BACA JUGA:Kedapatan Main Judi Online Seorang Oknum Anggota Polres Pagaralam Terima Sanksi Hukuman

Lalu pada tanggal 02 Mei 2024 terdakwa diamankan oleh saksi Alan Fahrezi, saksi Apriandy Nainggolan, saksi Mohamad Tohir Tri Budimas (keseluruhan Anggota Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel), lalu terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak melakukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian. 

"Dari patroli cyber yang mulia," ucap saksi kepada majelis hakim terkait saat menjawab pertanyaan hakim bagaimana mengetahui aktivitas terdakwa dalam mempromosikan judi online. 

Hakim kemudian meminta kepada para saksi sebagai polisi juga agar mengejar pemain-pemain dibelakang judi online. 

BACA JUGA:Cak Sholeh Minta 1.000 Anggota Dewan Main Judi Online Diumumkan Saja, Biar Mereka Semua Dipecat!

BACA JUGA:70 Selebgram Bogor Dibawah Kendali Kakak Adik Promosi Judi Online Sejak 2023, Per Postingan Dikasih Rp200 Ribu

"Karena sudah meresahkan, gak tua, gak muda, gak miskin gak kaya, masyarakat, pegawai bahkan pejabat semua dirugikan oleh judi online ini," ucap majelis hakim.

Terdakwa sendiri memilih mengakui perbuatannya, dia mengakui ditawari mempromosikan judi online lewat DM di instagram. 

"Baru selanjutnya via WA, untuk pembayaran via Dana pak. Dapat gajinya perbulan, sebulannya Rp2 juta, itu sudah termasuk bonus," ucapnya.

Soal yang mengajaknya, terdakwa mengaku tidak mengenalnya. "Kenalnya cuma via online, gak tahu siapa orangnya," tandasnya.

BACA JUGA:Hindari Judi Online: Himbauan Tegas dari PJ Bupati Banyuasin kepada Kepala Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: