Dinilai Rusak Citra Warga Palembang, Influencer Willie Salim Dilaporkan ke Polisi Soal 200 Kg Rendang Hilang

Dinilai Rusak Citra Warga Palembang, Influencer Willie Salim Dilaporkan ke Polisi Soal 200 Kg Rendang Hilang

Dinilai Rusak Citra Warga Palembang, Influencer Willie Salim Dilaporkan ke Polisi Soal 200Kg Rendang Hilang.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kegaduhan terkait 200Kg daging rendang yang hilang dinilai merusak citra warga Kota Palembang, dari sebuah konten Influencer Willie Salim kini berujung laporan ke polisi, Minggu 23 Maret 2025. 

Konten kreator asal Bangka Belitung, Willie Salim kini dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel yang dilayangkan dari Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm, pada Sabtu 22 Maret 2025, malam  sekira pukul 20.30 WIB.

Piimpian Ryan Gumay Lawfirm Muhammad Gustryan, mengatakan bahwa dirinya sebagai asli warga Palembang tak terima akan hal itu, sehingga melaporkan kegaduhan yang diakibatkan Influencer Willie Salim ke Polda Sumsel.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil terhadap konten kreator Willie Salim ini agar memberikan efek jerah. 

BACA JUGA:Dokter Richard Lee Siap Bikin Makan Besar ‘Teraman’ di Palembang, Respon Viral Rendang Willie Salim Hilang

BACA JUGA:Willie Salim Akhirnya Minta Maaf, Akui Banyak Narasi Tidak Enak Menyerang Warga Palembang, Akui Kebodohannya

Kemudian selain itu, juga memberikan pelajaran bagi konten kreator lain yang terindikasi kesengajaan tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.

"Laporan ini juga kami lampirkan beberapa barang bukti dan sudah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel,  dan  telah direspon melalui akun Banpol Sumsel," ungkapnya, Minggu 23 Maret 2025.

Dengan itu, ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik melalui informasi Dumas Polda Sumsel dan akan segera membuat laporan Model B.

BACA JUGA:Willie Salim Klarifikasi Soal Konten Masak Rendang di BKB Palembang, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

BACA JUGA:Nah Loh, Ketua Umum PZMMPD Syaiful Padli Desak Willie Salim Segera Minta Maaf kepada Wong Palembang

"Kami juga akan mengawal pengaduan ini hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," katanya.

"Terhdap pengaduan ini kami berpendapat mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait