Pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Atas Inisiasi Gubernur Saat Itu, Modal Awal Rp10 Ribu Bangun Aset Jogja

Pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Atas Inisiasi Gubernur Saat Itu, Modal Awal Rp10 Ribu Bangun Aset Jogja

Saksi Marbun staf BPKAD Sumsel saat menerangkan sekarang singkat pendirian yayasan Batanghari sembilan diruang sidang Tipikor PN Palembang--

Lebih lanjut diceritakan Marbun, permasalahan terjadi ketika beberapa perwakilan mahasiswa Sumsel di Jogjakarta melakukan aksi demo karena asrama yang merupakan aset dari Yayasan Batanghari Sembilan dijual kepada Yayasan Muhammadiyah Jogjakarta.

Oleh sebab itu, ia bersama tim berangkat ke Jogjakarta untuk melakukan survey dan kesimpulannya memang didapati tanah dan bangunan itu telah beralih hak ke Yayasan Muhammadiyah Jogjakarta.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar, Tiga Terdakwa Dugaan 'Mafia Tanah' Aset Yayasan Batanghari Sembilan Pasrah

BACA JUGA:Awal Juli, 4 Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Disidang di PN Palembang

"Dari situ masuk laporan ke Kejaksaan dan mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan pak," ucapnya.

Sebelumnya, saksi mantan Plt Sekda Kota Palembang Kurniawan AP beserta dua saksi lainnya dipersidangan ungkap adanya empat dugaan pemalsuan dokumen perihal peralihan hak aset Batanghari Sembilan oleh para pengurus.

ia tidak mengetahui bahwa atas dasar surat jawaban dari pihak Pemkot Palembang itu dijadikan dasar oleh pengurus yayasan Batanghari Sembilan untuk proses peralihan hak berupa aset yang ada di Jogjakarta.

Ia baru mengetahui saat dipanggil oleh tim penyidik Kejati Sumsel, saat ditunjukkan bukti berupa dokumen surat jawaban dari pihak Pemkot saat itu ada 4 perbedaan antara surat aslinya.

BACA JUGA:Zurike Takarada Tersangka Korupsi Kuasa Penjual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta Jalani Tahap II

BACA JUGA:Upaya Praperadilan Kandas, Oknum Notaris Jogjakarta Ini Sah Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset di Jogja

"Ada empat perbedaan, pertama dari penanggalan surat yang asli dibuat pada tanggal 8 Juni 2016 dan yang palsu tertanggal 8 Juli 2016," kata Kurniawan.

Lalu perbedaan surat yang diduga dipalsukan oleh para pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel saat itu yakni tidak menyebutkan adanya aset yayasan di Jogjakarta hanya di Mayor Ruslan.

Kemudian perbedaan ketiga, lanjut Kurniawan yaitu surat jawaban dari Pemkot Palembang khususnya penanggalan surat diketik dengan menggunakan mesin tik.

"Dan yang satunya yang diduga dipalsukan itu, untuk penanggalannya dibuat dengan ketikan komputer," sebut Kurniawan.

BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: