Pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Atas Inisiasi Gubernur Saat Itu, Modal Awal Rp10 Ribu Bangun Aset Jogja

Pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Atas Inisiasi Gubernur Saat Itu, Modal Awal Rp10 Ribu Bangun Aset Jogja

Saksi Marbun staf BPKAD Sumsel saat menerangkan sekarang singkat pendirian yayasan Batanghari sembilan diruang sidang Tipikor PN Palembang--

BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta

Dan yang keempat, surat yang asli menyebutkan bahwa tanah yang dipertanyakan oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan yang ada di Mayor Ruslan itu bukan termasuk aset Pemkot Palembang.

Keterangan dari saksi Kurniawan yang pernah menjabat sebagai Kadiskominfo ini pun turut diamini oleh dua saksi lainnya yang turut hadir didalam ruang sidang.

Dua saksi lainnya yakni, Fahmi Fadillah dan Aris Satria yang mengakui memparaf notulen hasil rapat tersebut membenarkan adanya 4 perbedaan surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang dengan surat yang dijadikan acuan dasar proses peralihan aset oleh pengurus Yayasan Batanghari Sembilan saat itu.

Diketahui dalam sidang sebelumnya empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris), didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000.

BACA JUGA:Pemeriksaan Tambahan Kasus Asrama, Tersangka Oknum Notaris Jogjakarta Dicecar Penyidik Selama 5 Jam

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

Dakwaan keempat terdakwa dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas 1 A Khusus yang diketuai Majelis Hakim Efiyanto SH MH.

Rincinya, keempat terdakwa melakukan pengalihan hak atas set dari Yayasan Batanghari Sembilan kepada Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.

Selain itu, keempatnya juga diduga secara bersama-sama menjual asset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".

Masih didalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Singkatnya, modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selalu notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Yang mana dalam hal ini merugikan keuangan negara pada pemerintahan provinsi sumsel sebesar Rp10,6 miliar lebih atau tepatnya Rp.10.628.905.000,00,-.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: