Siber Polda Sumsel Tangkap Warga Tangerang yang Sebarkan Foto Tak Senonoh Siswi di Prabumulih, Motifnya?
Subdit Siber Polda Sumsel berhasil juga mengungkap kasus tindak pornografi terhadap anak di bawah umur karena motif cemburu.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit Siber Polda Sumsel berhasil juga mengungkap kasus tindak pornografi terhadap anak di bawah umur bertepatan dengan hari Anak Nasional.
Korban merupakan seorang siswi SMA di salah satu sekolah di Kota Prabumulih. Sedangkan pelakunya merupakan warga Tangerang, Banten.
"Alhamdulillah kami berupaya memberikan perlindungan anak bertepatan dengan Hari Anak Nasional hari ini," ucap Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saifuddin SE MH, Selasa 23 Juli 2024.
Tersangka berinisial MMR (20) warga asal Kelurahan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ditangkap pada Jumat 19 Juli 2024.
BACA JUGA:Promosikan Konten Judi di Akun Instagram, Tiga Remaja Bau Kencur Ditangkap Siber Polda Sumsel
Modus tersangka untuk melakukan tindak asusila secara virtual dengan cara mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS).
Lalu pelaku menyebarkan foto tangkapan layar rekaman video gambar yang tak senonoh ke WhatsApp Grup (WAG) rekan-rekan sekolah korban yang sudah dibuat sebelumnya.
"Dengan bujuk rayu kemudian pelaku ini merekam saat melakukan pentransmisian tersebut kemudian disebar ke teman-teman sekolah korban ada di dalam grup WA tadi," beber Hadi.
Hadi menyebut, antara korban saling kenal hanya melalui sosial media. Motifnya, sendiri karena pelaku menyimpan rasa cemburu.
"Tersangka ini membuat grup WA baru dan mengambil kontak WA teman korban dan juga sebelumnya pelaku dimasukkan ke grup sekolah korban," terang Hadi.
Hubungan antara tersangka dan korban ini sudah terjalin sejak 2022 hingga 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: