Tercatat 11.894 Perempuan di Wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara Menjadi Janda Muda Sejak 2020

Tercatat 11.894 Perempuan di Wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara Menjadi Janda Muda Sejak 2020

Sebanyak 11.894 perempuan di Wilayah MLM menjadi janda muda menurut H Iksan Baidjuri cukup miris .-Foto: dokumen/sumeks.co-

Dia memahami pengadilan Agama merupakan jalur yang memfasilitasi semua umat beragama dan tidak hanya khusus untuk pemeluk agama islam Semata. Sehingga statusnya bersifat legal dan bukan syariat islam. 

"Aturan negara dan aturan agama memang beda, tapi ini perlu peranan semua pihak agar mengsosialisasikan ke masyarakat ada hukum syariat yang bisa diterapkan untuk mencegah maraknya kasus perceraian," jelasnya.

BACA JUGA:Janda di Musi Rawas Bunuh Bayi Perempuan Dibungkus Kain Batik Disimpan dalam Lemari hingga Membusuk

BACA JUGA:Kades Teluk Kecapi Ogan Ilir dan Janda yang Digerebek Warga, Ternyata Sudah Nikah Siri

Karena meningkatnya, jumlah singgel parent tentunya akan menimbulkan sejumlah prilaku lainnya di tengah sosial. 

"Karena masyarakat itu butuh penghidupan, finansial dan lainnya. Sedangkan suami sebagai kepala rumah tangga tidak ada, otomatis tingkat kesejahteraan sosial akan berdampak," jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama kota Lubuklinggau, Badrudin, Melalui humas sekaligus hakim pengadilan agama kota Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafahbi, mengungkapkan tahun 2024 kasus perceraaian lebih meningkat ketimbang 2023.

"Karena saat closing di 2023 kasus perceraian di MLM ini mencapai sekitar 2 ribu kasus. Tapi saat ini baru pertengahan tahun, kasus perceraian sudah mencapai seribu lebih dan hampir tembus 2 ribu. Tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun akan bertambah lagi," jelasnya.

BACA JUGA:Dituding Berselingkuh dengan Janda Beranak Satu, Warga Gandus Dibacok Kerabat Sendiri

BACA JUGA: Jelang Berbuka Puasa, Janda Asal Bengkulu Meregang Nyawa di Rumah Kontrakan Pasar Pendopo Empat Lawang

Menurutnya, banyak faktor yang menghantarkan kasus perceraian itu, seperti masalah perselisihan, KDRT, narkotika hingga motif ekonomi.

"Paling dominan itu motif ekonomi, ada yang terlilit pinjol, suami tidak kasih nafkah, suami malas kerja, hingga judi online. Tapi khusus yang judi online itu memang bahaya saat ini sudah 20-30 persen kasus disumbang dari Judi online ini," jelasnya.

Dari tiga wilayah seperti Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, kasus perceraian di dominasi di wilayah kabupaten Musi Rawas. 

"Nanti untuk datanya bisa dicek langsung melalui web Pengadilan Agama kota Lubuklinggau," bebernya.(zul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: