Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Massa geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung minta bebaskan terdakwa kasus pembunuhan. -Niskiah/Sumeks.co-

BACA JUGA:Pegi Setiawan Tidak Berbohong Wilfried Zaha Sudah Bertato Sejak 2015, Cek Di Transfer Market Crystal Palace

Yaitu kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. 

Amar putusan dibacakan oleh Majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 2 Juli 2024.

Hukuman untuk kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH yaitu, terdakwa Hendra (27) selama 18 tahun dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) selama 17 tahun. 

Dalam persidangan itu, usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim, keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan langsung tidak terima dan protes. 

Dimana bagi keluarga terdakwa, bahwasanya terdakwa tidak bersalah. 

Dikatakan Man yang merupakan anak terdakwa Jang Kocot, bahwa ayahnya tidak bersalah mengapa diputus 15 tahun penjara.

“Jelas-jelas ayah kami tidak bersalah, kenapa bisa diputus 15 tahun penjara,” cetusnya. 

Masih kata dia, mereka merasa dizalimi. Kemana lagi mereka akan mencari keadilan terhadap orangtuanya. Bahkan mereka akan melakukan demo dan banding atas putusan orang tuanya itu.

Dia mengungkapkan, pada saat proses persidangan pihaknya sudah membawa saksi-saksi tapi disamarkan dan tidak pernah dianggap.

Farida Leni, anak korban Saidina Ali mengaku, Jang Kocot tidak bersalah karena bukan pembunuh ayahnya. Dan dia juga meminta Jang Kocot harus dibebaskan.

Sementara itu terkait amar putusan majelis hakim untuk kedua terdakwa dan pihak keluarga terdakwa protes keberatan dan tidak terima, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi SH MH meminta keluarga terdakwa untuk mengambil langkah lain melalui banding.

“Silahkan pihak terdakwa Jang Kocot melalui kuasa hukumnya membuat surat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, yaitu masih bisa ditempuh melalui banding,” jelas Kajari. 

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi karena dendam pelaku Hendra terhadap korban. Kejadian itu terjadi di Desa Padang Bulan pada 30 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB, dimana pelaku melihat korban sedang menonton orgen tunggal.

Yaitu dengan korbannya Saidina Ali (51). Saat perjalanan pulang ke rumah, pelaku kemudian membacok korban hingga jatuh dari motor, yang kemudian dikeroyok oleh kedua pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: