Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan
Massa geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung minta bebaskan terdakwa kasus pembunuhan. -Niskiah/Sumeks.co-
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Rekso Widjoyo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar dan Personel Polres OKI mengatakan, awal niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu di acara Orgen Tunggal.
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi karena pelaku menyimpan dendam.
"Jadi pelaku ini pulang ke rumah mengambil sajam jenis parang dan mengajak rekannya menghabisi nyawa korban secara bersama-sama," katanya, saat rilis di Mapolres OKI, Selasa, 7 November 2023 lalu.
Selanjutnya, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: