Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Massa Geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung Minta Bebaskan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Massa geruduk Pengadilan Negeri Kayuagung minta bebaskan terdakwa kasus pembunuhan. -Niskiah/Sumeks.co-

Terkait dengan orasi sejumlah massa yang mendatangi kantor Pengadilan Negeri Kayuagung, juru bicara Pengadilan Negeri Kayuagung, Annisa Lestari SH mengatakan, untuk perkara yang dituntut bebas oleh para pendemo yang berorasi tadi, bahwa perkaranya telah selesai diputus di pengadilan tingkat pertama. 

"Perkara dengan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot perkaranya sudah diputus pada pekan lalu. Yakni di Pengadilan Negeri Kayuagung ini putusan tingkat pertama," terangnya. 

BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78 Polda Sumsel, Humas Polres OKI Raih Dua Juara Sekaligus

BACA JUGA:Prodi Pendidikan Olahraga Universitas Bina Darma Palembang Adakan Pembinaan Panjang Tebing Anak Usia Dini

Lalu, lanjutnya, terdakwa Ujang Kocot atas amar putusan yang dijatuhkan itu tidak terima dan mengajukan banding. 

"Saat ini untuk bandingnya sudah dikirim dan masih dalam proses. Dimana kalau untuk aturannya banding ini 3 bulan sudah harus diputuskan," terang Annisa.

Sambung dia, mengenai waktu 3 bulan itu bukan wajib harus diputus. Tetapi rata-rata selama 3 bulan hasilnya diputuskan. 

"Untuk hasil putusan banding nanti di Pengadilan Tinggi, apakah terdakwa dibebaskan atau dihukum lebih tinggi ataupun rendah itu pertimbangan hakim yang menilanya. Jadi hasil putusan bisa berbeda," jelasnya.

BACA JUGA:Rindu Tak Berjumpa, Herman Deru Silaturahmi dengan Awak Media di Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Riyuka Bunga Akhirnya Minta Maaf Sama Heri Horeh Akui Kalau Dirinya Manipulatif, Netizen: Sudah Kuduga!

Annisa menegaskan, adanya demontrasi yang dilakukan tadi, pihaknya sangat mengapresiasi. Ini berarti masyarakat ikut menjaga supaya proses peradilan ini adil. 

"Perkara ini masih dalam proses banding jadi belum berkekuatan hukum tetap. Dimana untuk putusan tingkat pertama kemarin pihaknya meyakini sidang itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonisterdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonis Majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara. 

Dua terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yaitu terdakwa Hendra (27) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58) divonis Majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:2 Kali Mangkir untuk Diperiksa Penyelidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda Mendadak Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: