KPK Bongkar Skandal Proyek Besar di Malut, Satu Lagi Politisi Ditangkap
KPK Bongkar Skandal Proyek Besar di Malut, Satu Lagi Politisi Ditangkap--
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus ini.
Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.
Dengan penahanan Muhaimin Syarif dan perkembangan penyidikan yang terus dilakukan, KPK berharap dapat memberantas korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub, terkait pengembangan kasus suap yang melibatkan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Penahanan ini berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juli 2024.
BACA JUGA:TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara
Imran Yakub akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Juli 2024.
"Penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Juli 2024," jelas Asep
Nama Imran Yakub muncul dalam dakwaan terhadap Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, disebutkan bahwa mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba menerima uang sebesar Rp 1.237.000.000 dari Imran Yakub untuk menduduki posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Maluku Utara.
Total uang yang disetorkan Imran kepada Gubernur AGK dilakukan secara bertahap, dengan setoran pertama sebesar Rp 210 juta sebelum dilantik dan setoran kedua senilai Rp 1.027.000.000 setelah dilantik.
Imran Yakub dan Politikus Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 3 Mei 2024. Keduanya diduga memberikan suap kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Sementara itu, Gubernur Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: