KPK Bongkar Skandal Proyek Besar di Malut, Satu Lagi Politisi Ditangkap

KPK Bongkar Skandal Proyek Besar di Malut, Satu Lagi Politisi Ditangkap

KPK Bongkar Skandal Proyek Besar di Malut, Satu Lagi Politisi Ditangkap--

BACA JUGA:Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?

Pada Rabu 17 Juli 2024, sekitar pukul 15.18 WIB, Muhaimin Syarif terlihat digiring keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Jakarta Selatan menuju ruang konferensi pers.

Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa Muhaimin Syarif telah dipanggil beberapa kali oleh KPK namun tidak hadir. "Benar, semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Uchu di wilayah Banten," kata Ghufron kepada wartawan.

 "Iya, yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak beberapa kali tapi tidak hadir," tambahnya.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.

Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara yang mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA:Aduh, Akhirnya Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Ali Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024

Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar anggaran bisa dicairkan.

Abdul Gani juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar. KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, yang terkait dengan kasus ini.

Aset tersebut milik Muhammad Thariq Kasuba, anak Abdul Gani.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin 15 Juli 2024.

"Pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Tessa.

Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: