KPK Bongkar Skandal Proyek Besar di Malut, Satu Lagi Politisi Ditangkap
KPK Bongkar Skandal Proyek Besar di Malut, Satu Lagi Politisi Ditangkap--
KPK Bongkar Skandal Proyek Besar di Malut, Satu Lagi Tersangka Ditahan
MALUKU UTARA, sumeks.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka dalam dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Siaran pers ini dibawakan oleh Juru Bicara KPK, Muhammad Reza, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi KPK, Rabu 17 Juli 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi besar yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
KPK berhasil menangkap dan menahan Muhaimin Syarif (MS), alias Uchu, yang juga Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara.
BACA JUGA:Selain Mark-up, KPK Ungkap Bagi-bagi 'Duit' kepada Petinggi PT PLN UIK Sumbagsel
BACA JUGA:KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pekerjaan Retrofit PLTU Bukit Asam PT PLN UIK Sumbagsel
Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan detail penangkapan tersebut.
"Pada hari Selasa kemarin malam, pukul 19.30 WIB, KPK telah melakukan penangkapan terhadap Muhaimin Syarif alias Uchu.
Dia diduga memberikan sejumlah uang kepada AGK terkait urusan pemberian izin atau pemberian jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai sekitar Rp 7 miliar. ''Nilai ini masih bisa berkembang," ungkap Asep.
Asep menambahkan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan baik secara tunai melalui ajudan-ajudan gubernur maupun melalui transfer, termasuk melalui anggota keluarga gubernur.
"KPK akhirnya telah menangkap Uchu terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Setelah diperiksa, Muhaimin Syarif kini ditahan oleh KPK," tambahnya.
Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan detail penangkapan tersebut--
BACA JUGA:Brimob Gadungan Mengaku Bertugas di KPK Berpangkat Kompol Ditangkap Polda Sumsel, Tipu Warga Muba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: