Tok! Vonis Mati Dijatuhkan kepada Pelaku Pembunuhan Kejam Satu Keluarga di Desa Lumpatan Muba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan.-Foto: dokumen/sumeks.co-
BACA JUGA:Ungkap Misteri Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba, Polda Sumsel Buru Terduga Pelaku
Sebelum kabur melarikan, tersangka Eeng mengambil barang milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp1,5 juta dan tiga handphone.
Barulah pada Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, keempat jenazah ditemukan warga dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta olah TKP, barang bukti yang telah berhasil diamankan didapatkan informasi bahwa yang diduga kuat menjadi pelaku adalah Eeng yang diketahui merupakan teman korban.
Tersangka Eeng diringkus pada Minggu, 31 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: