Tok! Vonis Mati Dijatuhkan kepada Pelaku Pembunuhan Kejam Satu Keluarga di Desa Lumpatan Muba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Di hadapan penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Eeng menceritakan kronologi singkat aksi sadisnya itu.
Berawal pada Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 09.00 WIB lalu, tersangka Eeng mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba dengan tujuan untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Gelar Reka Ulang Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba
Saat tersangka Eeng menanyakan kepada korban Heri terjadilah cekcok.
Korban Heri mengambil parang mengajaknya berkelahi dan tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung memukul kepala korban Heri berkali-kali.
Dengan kondisi terjatuh, korban Heri lari naik ke rumah dan masuk kamar lalu dikejar oleh tersangka Eeng.
Tersangka kembali menyerang dan memukul lagi di bagian kepala korban menggunakan kayu bakar. Di kamar tersebut ada korban Masturah alias Zurah, orang tua korban Heri.
BACA JUGA:Kasus Hilangnya Nyawa Satu Keluarga di Lumpatan Muba, Kakak Korban Beri Keterangan yang Mengejutkan
Korban Zurah juga langsung dipukul oleh tersangka Eeng sebanyak dua kali di bagian kepala lalu tangan korban Zurah diikat oleh tersangka Eeng.
Kemudian, melihat anak korban Marchello dan Barbye lari ke luar rumah, tersangka Eeng langsung mengejarnya dan memukul bagian kepala anak tersebut berkali-kali hingga tidak bergerak.
Oleh tersangka Eeng menendang korban Barbye hingga masuk ke dalam lubang septitank.
Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan melihat korban Heri masih bergerak langsung dipukul hingga tak bergerak lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: