Lagi, Kades Mulyo Harjo Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas

Lagi, Kades Mulyo Harjo Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

Hal itu, lanjut Vanny selain menguatkan alat bukti juga bertujuan untuk membidik pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

Ia juga masih belum mau mengungkapkan berapa nilai potensi kerugian negara, sebab masih mendalami materi penyidikan perkara.

BACA JUGA:Eks Kepala BPMPTSP Diperiksa Penyidik, Kejati Sumsel Klaim Terus Usut Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan Mura

BACA JUGA:Giliran Eks Sekda Kabupaten Musi Rawas di Periksa Penyidik Kejati Sumsel Soal Kasus Korupsi SPH Perkebunan

"Nanti saja, belum saatnya karena masih ada beberapa tahapan penyidikan lagi sabar ya," tukasnya.

Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan perkara tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa sejumlah nama sebagai saksi.

Yang mana, pada Rabu 3 Juli 2024 kemarin telah memanggil dan memeriksa tiga nama selaku Kepala Dinas (Kadis) aktif pada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai saksi.

Tiga Kadis yang dimaksud, diantaranya yakni Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas berinisial TL, lalu Kadis Perkebunan Kabupaten Musi Rawas berinisial MEF serta AA Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas.

BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua mantan Pejabat

Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Masing-masing Kadis tersebut oleh tim penyidik diberikan 20an pertanyaan, yang berkaitan tentang SPH ijin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas.

Bahkan menurut catatan redaksi, jauh sebelumnya penyidikan kasus dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas, turut memeriksa RM Gubernur Bengkulu periode 2016-2017 yang hadir pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.

Adapun kapasitas RM diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi, yaitu sebagai mantan Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015.

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua mantan Pejabat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: