Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil Vellfire 8 Bulan, PT CSUL Gugat Debitur JW ke Pengadilan
Wanprestasi Nunggak Cicilan Mobil Vellfire 8 Bulan, PT CSUL Gugat Debitur JW ke Pengadilan--
Terutama, lanjut Abadi terhadap debitur-debitur yang cidera janji alias wanprestasi dengan tidak ada niat baik bahkan cenderung sengaja tidak mau bayar lagi angsuran.
Bahkan objek kendaraan yang tertunggak angsuran tetap di pakai, hingga tidak diserahkan secara sukarela kepada PT. CSUL Finance selaku kreditur.
BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan
Disinggung apa pekerjaan dari kreditur yang diduga sengaja tidak membayar angsuran kredit kendaraan mobil berinisial JW, Abadi hanya menjawab pekerjaannya pengusaha.
"Namun, untuk detilnya pekerjaan JW ini apa nanti akan terungkap saat dipersidangan," tuturnya.
Ia berharap permasalahan hukum wanprestasi ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik, dan masih membuka peluang bagi termohon gugatan untuk menunjukkan itikad baik ya sebelum sidang dimulai.
Ditambahkan Indra SiP selaku Kepala Cabang PT CSUL Finance Palembang menerangkan bahwa JW adalah debitur yang mendapatkan fasilitas kredit saty unit Toyota-Vellfire-z Platinum 24 A/T (Gold II Prem) warna hitam tahun 2012.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Sudah Dibuka, Plafon Rp20 Juta Siap Cair ke Rekening Calon Debitur
Yang mana, kata Indra tenor atau masa angsuran kredit yang diajukan saat ity selama 48 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp.10.250.000 per bulan.
Terhitung sejak bulan Desember 2023 sampai dengan sekarang, kata Indra debitur JW sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan diduga sengaja tidak membayar lagi.
"Maka dari itu kami melalui kuasa hukum melayangkan gugatan sederhana wanprestasi terhadap kreditur JW ini," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: