Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi KONI Sumsel, GPS: Apa Sih Susahnya Hadir
Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi KONI Sumsel, GPS: 'Apa Sih Susahnya Hadir'--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor PN Palembang, bakal segera mengeluarkan surat penetapan pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) sebagai saksi kasus korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.
Penetapan pemanggilan HD untuk hadir sebagai saksi, merupakan tindak lanjut permohonan tim kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin usai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel gagal menghadirkannya.
Demikian ditegaskan majelis hakim ketua Efiyanto SH MH, pada sidang yang digelar di ruang sidang utama Tipikor PN Palembang, Senin 1 Juli 2024.
Mulanya, dipersidangan majelis hakim meminta laporan dari penuntut umum Kejati Sumsel atas pemanggilan HD untuk dijadikan saksi berdasarkan permintaan penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin.
BACA JUGA:Berbelit-Belit di Persidangan, Saksi Amiri Aripin Eks Bendum KONI Sumsel Bikin Hakim Geram
BACA JUGA:Saksi Amiri Mantan Bendum KONI Sumsel Sebut Pencairan Dana Hibah Penuh Intervensi
"Setelah kami laporkan ini ke pimpinan, maka pimpinan meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu," kata JPU Kejati Sumsel Iskandar SH MH dipersidangan.
Selain itu, lanjut Iskandar seyogyanya pada agenda sidang kali ini juga mendengarkan keterangan ahli keuangan negara Siswo Sujanto.
Namun, lanjutnya ahli keuangan negara berhalangan hadir dan bakal menjadwalkan ulang pemanggilan ahli untuk hadir pada sidang selanjutnya.
Mendengar hal itu, majelis hakim mengambil sikap bakal membuat surat penetapan pemanggilan HD sebagai saksi atas permohonan penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA:Amiri Mantan Bendahara KONI Sumsel Terancam Dijemput Paksa ke Pengadilan
BACA JUGA:Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur
"Kami akan segera membuat penetapan pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi, dan diharapkan yang bersangkutan dapat hadir pada sidang Senin pekan depan," tegas hakim ketua.
Masih dipersidangan, terdakwa Hendri Zainuddin juga memohon kepada majelis jika ahli tetap tidak bisa hadir maka meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: