Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi KONI Sumsel, GPS: Apa Sih Susahnya Hadir

Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi KONI Sumsel, GPS: Apa Sih Susahnya Hadir

Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi KONI Sumsel, GPS: 'Apa Sih Susahnya Hadir'--

BACA JUGA:Berkas Dilimpah ke PN Palembang, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Siap Diadili

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: