Kawal hingga Persidangan, Keluarga Korban Berharap Otak Pelaku Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga korban melalui kuasa hukum M Jasmadi Pasmeindra SH MH, berharap otak pelaku bisa dijatuhi hukuman mati.-Foto: edho/sumeks.co-
Pegawai perempuan itu diamankan Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kanit 2 AKP Novel Siswandi SH MH.
"Kita melakukan pengembangan ke Empat Lawang untuk mencari motor milik korban dan mengamankan saksi pegawai Distro," ujar AKP Novel.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku utama Antoni meminta pegawai perempuannya yang diamankan sebagai saksi itu untuk melihat kondisi di depan Distro dan menjaga jika ada orang yang masuk ke dalam saat peristiwa pembunuhan terjadi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dikabarkan Otak Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi Ditangkap, Bravo Pak Polisi!
"Kita masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku-pelaku lain," terang dia.
Sebelumnya, pelaku Antoni tiba di Polrestabes Palembang dengan mengenakan baju kaos hitam sambil kedua tangan terborgol, Sabtu malam 29 Juni 2024 sekitar pukul 19.17 WIB.
Tanpa banyak berbicara pelaku langsung dibawa petugas menuju ruang pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Menurut keterangan salah satu anggota reserse yang terlibat langsung penangkapan terhadap pelaku di Kota Padang Sumatera Barat, pelaku sempat dua kali mencoba kabur karena merasa curiga dirinya sudah dibuntuti oleh petugas.
BACA JUGA:Posting Foto Istri, Akun Medsos Milik Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Diserang Netizen
"Pelaku ini tergolong gesit, dia sudah dua kali hampir lolos saat kami melakukan pengintaian. Kami sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang dikendarai pelaku, pelaku ditangkap di sebuah jalan yang berada di kawasan Solok, Padang menuju ke arah Jambi," ujar salah satu anggota yang ikut melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza saat dibincangi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mengatakan, pelaku Antoni ditangkap di Sumatera Barat pada Jumat 28 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku ditangkap berkat upaya kerja sama tim gabungan antara Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang dibantu jajaran Polres Sumatera Barat khususnya Polsek Solok Kota sehingga kita berhasil menangkap otak pelaku utama di wilayah Sumatera Barat," jelasnya.
"Dan itu saja dulu ya, yang bisa saya sampaikan. Saat ini kami akan mendalami dulu setelah itu akan kami disampaikan kepada rekan-rekan pada saat rillis di Polrestabes Palembang nanti, untuk satu pelaku lagi yang masih buron masih terus kita kejar," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: