2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?
2 Tersangka pihak swasta kasus korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang langsung dijebloskan ke penjara.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Lebih lanjut diterangkan Ario, dalam penyidikan perkara ini telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 20-an lebih nama untuk didalami keterangan sebagai saksi.
Ia kembali menerangkan dalam perkara ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah yang disinyalir tidak sesuai dengan RAB.
Disinggung mengenai jumlah kerugian negara, Ario menjawab masih dalam tahap penghitungan oleh pihak BPKP Provinsi Sumsel.
"Namun menurut keterangan ahli konstruksi yang telah kami panggil, potensi kerugian mencapai Rp800 jutaan," tuturnya.
Para tersangka, dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Masih dikatakannya, usai dilakukan penahanan tersangka SC ini tim penyidik Pidsus masih melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk memeriksa tersangka.
Selain itu, lanjutnya tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya.
"Serta akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, hingga penyitaan aset para tersangka yang diduga kuat hasil dari tindak pidana korupsi ini," tukasnya.
Untuk saat ini, gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang telah seratus persen dibangun yang berlokasi di Jalan Lebak Rejo, Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
Gedung yang dinamai 'Guest Host' ini, banyak dikeluhkan warga khususnya dampak lingkungan setelah selesai dibangun sejak tahun 2022 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: