2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?

2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?

2 Tersangka pihak swasta kasus korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang langsung dijebloskan ke penjara.-Foto: Fadly/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Konsultan manajemen konstruksi berinisial SC jadi tersangka kedua yang masuk dalam lingkaran penyidikan kasus korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.

Selain jadi tersangka, SC yang merupakan Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi juga langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat 28 Juni 2024.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan satu tersangka berinisial DP yang merupakan Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan.

Sehingga total tersangka dalam kasus ini sudah dua orang tersangka yang kesemuanya pihak pelaksana kegiatan, lantas kemana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bangun Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:Pengelola Teknis Bangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Kejari Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Menjawab hal itu, Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH mengklaim masih dalam upaya pengembangan penyidikan.

"Kita saat ini masih mendalami penyidikan perkara ini, apakah ada peran lebih lanjut dari PPK atau tidak, tergantung nanti hasil penyidikan," kata Ario diwawancarai usai penahanan tersangka SC.

Sama halnya ketika disinggung mengenai keterlibatan pihak internal UIN Raden Fatah dalam kasus ini, Ario mengakui tidak bisa menargetkan karena tergantung alat bukti penyidikan.

"Jika nantinya pada saat penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup baru nanti kita arahkan untuk menjadi tersangka," jawab Ario.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut

BACA JUGA:Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari

"Semua berkemungkinan menjadi tersangka, jika sesuai alat bukti penyidikan dirasakan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP 184," tambahnya.

Ia kembali menerangkan, terhadap tersangka SC ini telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka usai memenuhi syarat alat bukti dalam penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: