2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?

2 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Guest House UIN Raden Fatah Langsung ke Penjara, Siapa Menyusul?

2 Tersangka pihak swasta kasus korupsi pembangunan gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang langsung dijebloskan ke penjara.-Foto: Fadly/sumeks.co-

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Tetapkan Hasil Verifikasi Persyaratan 9 Calon Rektor Periode 2024-2028

Diantaranya dikeluhkan oleh seorang warga bernama Herman (52) warga RT 14 Jalan Lebak Rejo, persisnya disamping gedung 'Guest Host' selama pembangunannya sangat banyak dikeluhkan warga.

Dibincangi awak media, Selasa 28 Mei 2024 lalu, mulanya gedung mess 7 lantai yang berdiri persis disamping rumahnya merupakan lahan kosong milik dinas Kemenkeu.

Dampak dari pembangunan gedung, kata Herman pada saat awal pembangunannya sudah merobohkan dinding rumahnya meski pada akhirnya diperbaiki lagi oleh pihak pelaksana proyek.

"Ini dulu pada saat awal pembangunan dinding rumah saya sampai roboh, tidak diganti rugi namun diperbaiki saja oleh kontraktornya," ungkap Herman.

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Tetapkan Hasil Verifikasi Persyaratan 9 Calon Rektor Periode 2024-2028

BACA JUGA:Nekat Mencuri di Kampus UIN Raden Fatah Jakabaring, Acik Babak Belur Dimassa

Dari kacamatanya, selama pembangunan gedung ia menilai dikerjakan secara asal-asalan saja yang mana ada sebuah pagar tembok bangunan dikerjakan tidak sesuai prosedur.

Tembok pagar yang berdiri tepat di samping rumah, kata Herman tidak menggunakan pondasi layaknya membangun tembok, hanya tertempel di tanah.

Bukan hanya itu saja, menurut Herman struktur gedung 7 lantai saat fisiknya sudah jadi justru terlihat miring sebelum dipercantik dengan ornamen-ornamen warna biru dan abu-abu khas UIN Raden Fatah Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: