3 Oknum ASN BPN Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penerbitan SHM Hutan Lindung Pagaralam, Jalani Tahap II

3 Oknum ASN BPN Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penerbitan SHM Hutan Lindung Pagaralam, Jalani Tahap II

Tiga Oknum ASN BPN Tersangka Korupsi Mafia Tanah Penerbitan SHM Hutan Lindung Pagaralam, Jalani Tahap II--

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Pagaralam mencium adanya dugaan korupsi penerbitan beberapa SHM yang masuk dalam aset negara berupa hutan lindung tepatnya wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

Modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pengalihan hak aset Negara atas kawasan hutan lindung di areal Gunung Dempo.

BACA JUGA:Pengelola Teknis Bangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Diperiksa Kejari Sebagai Saksi Kasus Korupsi

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?

Adapun luasan SHM yang diterbitkan diatas lahan milik negara ini diduga para tersangka menyulapnya menjadi kebun 0,5 hektar hingga 1,5 hektar.

Karena bertugas sebagai Satgas, mereka pun dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Parahnya, modus yang diduga dilakukan oleh para tersangka dalam penerbitan SHM diatas hutan lindung Pagaralam ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digaungkan pemerintah kala itu.

Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat.

BACA JUGA:Kejari OKU Sukses Hentikan Penuntutan Satu Perkara Penganiyaan Melalui Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi PTSL 2019, Dua Hari Berturut-Turut!

Setelah melibatkan tim tersebut, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung, hingga disinyalir adanya unsur kesengajaan penerbitan SHM

Adapun kerugian negara Rp853 juta lebih berdasarkan taksiran tim ahli dan kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intelejen sejak 2020 lalu.

Selain kerugian negara dengan nominal ratusan juta rupiah, hutan lindung yang menjadi aset milik negara menjadi berkurang.

Oleh sebab itu akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:Sinergi Pulihkan Keuangan Negara dari Sektor Pajak, Bapenda Kota Palembang-Kejari Palembang Teken MoU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: