41 Desa dan Kelurahan di Bangka Belitung telah Berpredikat Sadar Hukum

41 Desa dan Kelurahan di Bangka Belitung telah Berpredikat Sadar Hukum

Sebanyak 41 Desa/ Kelurahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berpredikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.--

Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung.

"Pembinaan Desa/Kelurahan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel biasanya diberikan dalam bentuk Penyuluhan Hukum, Temu Sadar Hukum, Simulasi Hukum, serta Diskusi Kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum)," jelas Fajar.

BACA JUGA:Dibenci di Film Ipar Adalah Maut, Davina Karamoy Log-in Gegara Ini!

BACA JUGA:Bagikan Kisah Pilu Berjuang Hidup Sebatang Kara, Putri Bungsu Tino Karno Sedih Rano Karno di Hujat

Pada 2024, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan 6 kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Binaan di Kelurahan Toboali, Desa Nibung, Desa Simpang Katis, Desa Dukong, Desa Air Batu Buding dan Desa Kacang Butor.

Desa/Kelurahan Binaan tersebut dapat dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan.

Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kemenkumham. Namun sebelum dikukuhkan, Desa/Kelurahan Binaan tersebut akan dinilai berdasarkan (empat) dimensi, meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan serta Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi.

Berdasarkan persetujuan hasil verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI menindaklanjuti bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. 

BACA JUGA:Innaalillahi! Jemaah Haji Ogan Ilir Kembali Wafat di Mekkah, Memang Bercita-Cita Meninggal di Tanah Suci

BACA JUGA:PN Bandung Siapkan Ruang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengacara Gelar Doa Bersama di Fly Over Talun

Dengan ditetapkannya suatu desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, artinya pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal. 

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bangka Belitung dapat meningkat di tahun 2024.

Disampaikan Kakanwil Harun Sulianto, saat penjaringan Paralegal Justice Award (PJA) 2024 ada sebanyak 42 Kades/Lurah yang diusulkan ke T tingkat nasional.

Artinya para Kades/ Lurah tersebut telah bertindak sebagai juru damai di desanya. Sehingga diharapkan ini akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Kedepan kami akan terus lakukan pembinaan untuk peningkatan jumlah Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Babel," pungkas Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: