41 Desa dan Kelurahan di Bangka Belitung telah Berpredikat Sadar Hukum

41 Desa dan Kelurahan di Bangka Belitung telah Berpredikat Sadar Hukum

Sebanyak 41 Desa/ Kelurahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berpredikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Sebanyak 41 Desa/ Kelurahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berpredikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Predikat ini diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI terhadap desa/kelurahan yang memenuhi 4 indeks penilaian yaitu, indeks informasi hukum, indeks implementasi hukum, indeks akses keadilan, indeks demokrasi dan regulasi sesuai Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dari 41 Desa/Kelurahan tersebut, 2 berasal dari Kabupaten Bangka (Desa Deniang dan Desa Silip), 4 Desa/Kelurahan dari Kabupaten Bangka Barat (Desa Simpang Yul, Desa Tebing, Kelurahan Kelapa, Desa Air Limau), 6 Desa/Kelurahan dari Kabupaten Bangka Selatan (Desa Sidoharjo, Desa Irat, Desa Sengir, Desa Permis, Desa Gadung, Kelurahan Tanjung Ketapang), serta 6 Desa dari Kabupaten Bangka Tengah (Desa Terentang III, Desa Batu Beriga, Desa Kulur, Desa Jeluntung, Desa Namang, Desa Pedindang).

Lalu 7 Desa/Kelurahan dari Kabupaten Belitung (Desa Buluh Tumbang, Desa Juru Seberang, Kelurahan Pangkal Lalang, Desa Sijuk, Desa Petaling, Desa Selat Nasik, Desa Perpat), 10 Desa dari Kabupaten Belitung Timur (Desa Burung Mandi, Desa Mengkubang, Desa Gantung, Desa Buding, Desa Senyubuk, Desa Bentaian Jaya, Desa Lalang, Desa Lalang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Simpang Pesak), serta 6 Kelurahan dari Kota Pangkalpinang (Kelurahan Bukit Intan, Kelurahan Gabek Dua, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Taman Bunga, Kelurahan Parit Lalang).

BACA JUGA:Grasi Terpidana Kasus Vina Cirebon Diajukan Tahun 1999, Netizen Bertanya: ‘Salah Dengar Atau Sesuai Suratnya’

BACA JUGA:Cek, Begini Ramalan Cuaca Sumatera Selatan Lengkap 17 Wilayah pada 23 Juni 2024

Kadivyankumham Fajar mengatakan, saat ini pihak Kemenkumham Babel sedang melakukan pendampingan terhadap 146 Desa Binaan Sadar Hukum. 32 diantaranya sedang berproses menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di tahun 2024.

Dijelaskan Fajar, Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa/kelurahan atau wilayah administratif setingkat yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.

Dalam prosesnya, Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Memenangkan Hati Para Penggemarnya, Laga Portugal vs Turki Beberapa Kali Replay Ini Sebabnya

BACA JUGA:Video Terbaru Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia dan Terlantar di Mekkah, Komentar Kemenag RI?

Kelompok Kadarkum kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah.

Kemudian, Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: