Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi PTSL 2019, Dua Hari Berturut-Turut!
Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang Periksa Saksi Kasus Korupsi PTSL 2019 Dua Hari Berturut-Turut--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Tim penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kebut penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Terbukti, selama dua hari berturut-turut tim penyidik dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH memeriksa beberapa saksi secara marathon.
Hal tersebut diterangkan Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, saat dikonfirmasi perihal update perkembangan penyidikan korupsi Pidsus Kejari Palembang, Jumat 21 Juni 2024.
"Dapat kami sampaikan saat ini selama dua hari berturut-turut penyidik memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL 2019," ungkap Fachri.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Janji Perbaiki Penataan Kambang Iwak
Dirincikan Fachri, pada Kamis 20 Juni 2024 kemarin penyidik seyogyanya memeriksa sebanyak 4 orang saksi, namun terkonfirmasi hanya 3 saksi yang hadir.
Tiga saksi itu, kata Fachri yakni ketua tim Panitia PTSL tahun 2019 berinisial AZ, ASN BPN Kota Palembang berinisial YD dan anggota tim PTSL tahun 2019 berinisial Y.
Sementara satu nama lainnya, ujar Fachri berdasarkan informasi dari tim penyidik tidak hadir dengan keterangan meminta untuk dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan ulang.
Disinggung apakah satu nama yang tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi itu adalah mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison, Fachri belum mau berkomentar banyak.
"Itu data dari tim Pidsus hanya tiga nama yang hadir diperiksa penyidik, tidak menyebutkan nama yang tidak hadir," tuturnya.
Kemudian untuk pemeriksaan hari ini Jumat 21 Juni 2024, masih kata Fachri tim penyidik juga kembali memeriksa sejumlah nama sebagai saksi diantaranya ASN BPN OKU Timur berinisial IH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: