Terdakwa Oknum Bidan ZN Kasus Malapraktik di Prabumulih Jalani Sidang Perdana
Terdakwa bidan ZN yang diduga melakukan malapraktik mulai menjalani persidangan di PN Kota Prabumulih, Kamis 20 Juni 2024.-Foto: Dian Cahyani/sumeks.co-
Pasca ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu, Polres Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara Bidan berinisial ZN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Menggunakan gamis berwarna pink lengkap dengan baju orange bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, pada Rabu 5 Juni 2024.
Bahkan yang menyita perhatian, Bidan ZN tampil seperti biasa dengan bulu mata cetar, alis ukiran hitam dan make up yang tebal. Tak ketinggalan, kedua tangannya sudah diikat.
Sebelum masuk ke mobil Polres Prabumulih untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyebutkan, pihaknya menyampaikan hasil proses perkembangan kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Bidan Zainab atau Bidan ZN.
"Setelah kemarin pada bulan Mei telah dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan menetapkan tersangka. Para penyidik gabungan dari Tim Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut pasca ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dan mengumpulkan surat-surat terkait Bidan ZN, petunjuk dan barang-bukti di tempat praktik dan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semuanya dikumpulkan ke dalam sebuah berkas acara pemeriksaan.
BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih
"Tanggal 20 Mei kita sudah menyerahkan tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Prabumulih," sebutnya.
Selanjutnya, setelah ada beberapa perbaikan, di tanggal 3 Juni 2024 untuk penyidikan kasus Bidan ZN ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih.
"Dengan demikian pada hari ini, kami dari Polres Prabumulih didampingi Dir Krimsus Polda Sumsel akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang-bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih," bebernya.
Kemudian, untuk perkembangan kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejari Prabumulih. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: