Terdakwa Oknum Bidan ZN Kasus Malapraktik di Prabumulih Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Oknum Bidan ZN Kasus Malapraktik di Prabumulih Jalani Sidang Perdana

Terdakwa bidan ZN yang diduga melakukan malapraktik mulai menjalani persidangan di PN Kota Prabumulih, Kamis 20 Juni 2024.-Foto: Dian Cahyani/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus oknum bidan ZN alias bidan Zainab? Setelah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri PRABUMULIH dan ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH, terdakwa bidan ZN yang diduga melakukan malapraktik mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kota PRABUMULIH, Kamis 20 Juni 2024.

Mengenakan pakaian pink dan jilbab hitam lengkap dengan rompi merah sebagai rompi tahanan, mantan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, kota Prabumulih itu nampak tertunduk lesu di persidangan perdana tersebut.

Perkara dengan nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Pbm itu sendiri disidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum  Meylda Pegasari SH, Muhammad Ilham SH, Rizki Nuzly Ainun SH MH dan Arliansyah SH MH.

Oknum bidan ZN sendiri diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 441 ayat 1 UU no 17/2023 tentang Kesehatan atau pasal 439 UU no 17 tahun 2023.

BACA JUGA:Status ASN Oknum Bidan Kasus Malapraktik Terancam Dicopot? Inspektorat Prabumulih: Tunggu Putusan Inkrah

BACA JUGA:Tampil dengan Bulu Mata 'Cetar' dan Make Up Tebal, Oknum Bidan ZN Kasus Malapraktik Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Luthfiasandi SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Safei membenarkan sidang perdana bidan ZN telah dilakukan.

"Benar, sudah dilakukan (sidang perdana-red)," katanya singkat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Untuk diketahui, Bidan ZN ditangkap polisi menyusul viralnya video dirinya diduga melakukan malapraktik dan menyebabkan pasien meninggal dunia.

Saat melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat ternyata bidan ZN tidak memiliki izin dan saat itu juga dirinya merupakan Lurah Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

BACA JUGA:Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Siap-Siap, Imbas Kasus Malapraktik Oknum Bidan, Pj Wali Kota Prabumulih Bakal Evaluasi Kinerja Lurah

Bidan ZN ditetapkan Polres Prabumulih sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan panjang dan menggunakan sejumlah tim ahli.

Bahkan kasus ini sendiri sempat diambil alih oleh Polda Sumsel dan pada akhirnya ZN ditetapkan menjadi tersangka lalu perkara yang telah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan negeri Prabumulih untuk selanjutnya di sidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: