Dua Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi Asal PALI Dibekuk di Palembang

Dua Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi Asal PALI Dibekuk di Palembang

Dua kurir pil ekstasi asal PALI diringkus di Palembang dan berhasil diamankan barang bukti 200 butir ekstasi.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: