Dua Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi Asal PALI Dibekuk di Palembang
Dua kurir pil ekstasi asal PALI diringkus di Palembang dan berhasil diamankan barang bukti 200 butir ekstasi.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: