Dua Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi Asal PALI Dibekuk di Palembang

Dua Kurir Ratusan Butir Pil Ekstasi Asal PALI Dibekuk di Palembang

Dua kurir pil ekstasi asal PALI diringkus di Palembang dan berhasil diamankan barang bukti 200 butir ekstasi.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jajaran Satreskoba Polrestabes PALEMBANG meringkus dua kurir narkoba jenis pil ekstasi asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dua kurir tersebut diringkus di Jalan Sultan Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada, Rabu 19 Juni 2024.

Kedua kurir itu bernama Kunci (46), dan Aldina Saputra (22) itu, diringkus petugas dari Unit II Satreskoba Polrestabes Palembang.

Keduanya diamankan bersama barang bukti sebanyak 200 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam salah satu saku celana tersangka.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Undercover Buy, Kurir Sabu Asal Musi Rawas Dibekuk di Rumah Makan di Betung

BACA JUGA:Polres OKI Blender 890 Butir Pil Ekstasi Milik Kurir Asal Sungai Menang

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

"Bermodal laporan tersebut, anggota saya pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam penyamaran, anggota di lapangan melihat gerak gerik mencurigakan yang ditunjukkan kedua tersangka," jelas AKBP Mario Ivanry.

"Tertangkapnya kedua tersangka setelah kita mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkoba di lokasi. Anggota yang langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang narkoba jenis ekstasi," tambahnya.

Masih kata AKBP Mario,  saat dilakukan penggeledahan di tubuh kedua tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 200 butir pil ekstasi yang rencananya akan diantarkan ke pemesan di Kota Palembang.

BACA JUGA:Melawan, Kurir Ribuan Butir Pil Ekstasi Ditembak Timsus Polda Sumsel saat Diringkus di Jalinsum Ogan Ilir

BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba, Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan

"Pengakuan keduanya, barang tersebut merupakan pesanan seseorang berinisial W. Kasus ini masih dalam penyelidikan guna mengusut tuntas siapa dalang di balik kepemilikan barang haram tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: