Undercover Buy, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Amankan 10 Gram Sabu-Sabu
Undercover buy, Polres Lubuklinggau meringkus pengedar narkoba mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 gram.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Pihaknya meminta warga yang mengetahui adanya informasi transaksi maupun peredaran narkotika di kawasan tempat tinggalnya agar bisa memberitahukan informasi tersebut.
"Laporan dari masyarakat tentunya sangat membantu kami dalam melakukan penindakan," tutupnya.
BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Lintas Provinsi
Terpisah, sebelumnya, dua orang pengedar sabu-sabu di Palembang diringkus Unit 1 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan cara melakukan undercover buy.
Keduanya yakni Sudarmono (27), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Pasma Putra I, Kecamatan IT II, Palembang dan Yudi Tovani (38), warga jalan Kapten A Robani Kadir, Lorong Hikmah 2, Kecamatan Plaju Palembang.
“Kita menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso,” kata Kasubdit 1 AKBP Dudy Novery didampingi Kanit 1 AKP Yetti Gultom.
BACA JUGA:Lakukan Undercover Buy, Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Palembang
Setelah mendapatkan infomasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Kita melakukan undercover buy dengan tersangka Sudarmono dan Yudi,” terang Dudy.
Tersangka Sudarmono menyerahkan dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan warna hitam.
“Langsung kita amankan dan kita lakukan penggeledahan. Keduanya langsung digelandang ke Mapolda Sumsel,” kata AKBP Dudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: