Babak Baru! Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang

Babak Baru! Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang

Olah TKP pengaduan kasus penggembokkan kios Pasar 16 Ilir Palembang, Jumat 31 Mei 2024.-foto sumeks.co-

BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima Nyaris Rugi! Omset Anjlok, Imbas Realokasi Lapak di Pasar 16 Ilir Palembang

BACA JUGA:Tak Lagi Kehujanan, Fauzi dan Keluarga Bersyukur Terima Rumah Baru dari Ratu Dewa

Namun pedagang yang memegang SHMSRS yang lama tetap akan diprioritaskan untuk dapat menyewa kembali begitu juga pedagang yang selama ini telah berdagang di Pasar 16 Ilir dapat menyewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan ini, yaitu membayar sewa atas petak/kios yang ditempati selama ini dikarenakan sejak Tahun 2016, Perumda Pasar Palembang Jaya tidak mendapatkan pemasukan dari Pasar 16 Ilir Palembang.

Dalam kesimpulan Legal Opinion Kejati Sumsel juga menyebutkan bahwa HGB dan SHMSRS sudah habis masa berlaku sehingga saat ini status menjadi HPL

Oleh karena itu pedagang tidak dapat menuntut hak kecuali dengan persetujuan pemegang HPL dan dengan benefit solution.

BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy Tab A8, Tawarkan Layar Jernih dan Performa Gaming Kuat

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Layar Sentuh dari ASUS dengan Harga Murah 2024

Perihal tuntutan terakhir, perihal Pasar 16 Ilir di renovasi saja bukan direvitalisasi, disampaikan bahwa rencana revitalisasi ini adalah bentuk tanggungjawab Perumda Pasar Palembang Jaya terhadap aset yang dimiliki dan pelaksanaan revitalisasi ini telah dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.

Salah satu contoh kajian adalah Kondisi gedung yang saat ini sudah tidak layak lagi, berdasarkan kajian konsultan perlu ditambahkan struktur penguat dikarenakan sudah ada kemiringan.

Maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan revitalisasi ini harus segara dilaksanakan dan yang terpenting agar tidak menjadi pembiaran yang terus menerus.

Revitalisasi ini dilaksanakan untuk keamanan dan kenyamanan tidak hanya untuk pedagang namun untuk seluruh masyarakat kota palembang.

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila 2024, KSOP Kelas I dan Pelindo Regional 2 Palembang Adakan Giat Donor Darah

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Layar Sentuh dari ASUS dengan Harga Murah 2024

Kemudian berdasarkan pertemuan dengan KOMNAS HAM pada 15 Desember 2023, telah disampaikan juga perihal tuntutan pedagang dan telah diberikan penjelasan yang komprehensif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: