Babak Baru! Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang

Babak Baru! Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang

Olah TKP pengaduan kasus penggembokkan kios Pasar 16 Ilir Palembang, Jumat 31 Mei 2024.-foto sumeks.co-

Seperti diketahui revitalisasi Pasar 16 Ilir menjadi salah satu bagian optimalisasi potensi sangat medesak di Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang itu.

Ujungnya bakal memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat di Pasar 16 Ilir Palembang.

PT. Bima Citra Realty selaku pihak Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang akan melakukan revitalisasi dengan mengusung semangat transformasi dengan konsep water front.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, Demi Kenyamanan Pedagang Kedepan

BACA JUGA:Pempek Belumbuk Pasar 16 Ilir, Palembang, Surga Baru Bagi Penggemar Kuliner

Nantinya Pasar 16 ilir tidak hanya menjadi pusat perdagangan. " Tapi akan kita sulap jadi pusat tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya dan ciri khas Kota Palembang.''

Terkait adanya tuntutan P3RS pada pertemuan dengan Pj Walikota beberapa waktu lalu, Dirut PD Pasar Palembang menjelaskan secara detail.

Pertama, kata dia, pembongkaran seng belum dapat dipenuhi karena saat ini tahapan-tahapan revitalisasi sedang dijalankan. Tahapan tersebut antara lain persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan.

Pemagaran dengan seng disekeliling merupakan salah satu tahapan dalam Proses Revitalisasi dan sesuai SOP yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi.

BACA JUGA:Tas Ransel di Bawah Tangga Stasiun LRT Tak Bertuan Sejak Pukul 10 Pagi, Petugas Tunggu Tim Jibom

BACA JUGA:Tas Ransel Warna Hitam di Bawah Tangga Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah Palembang, Gegana Brimob Turun

Perihal pembatalan KSO dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. KSO antara Perumda Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Reviu BPKP.

Selanjutnya perihal tuntutan terkait perpanjangan HGB disampaikan bahwa HGB tersebut diberikan Pemkot kepada PT. Prabu Makmur untuk pengelolaan Pasar 16 dan PT. Prabu Makmur membuat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot yang mana HGB dan SHMSRS tersebut sudah habis masa berlaku sejak tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan hak apapun lagi.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui Surat Nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang Dan Surat Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: