Babak Baru! Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang

Babak Baru! Kasus Penggembokan Kios Pasar 16 Ilir Palembang

Olah TKP pengaduan kasus penggembokkan kios Pasar 16 Ilir Palembang, Jumat 31 Mei 2024.-foto sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus penggembokkan Kios Pasar 16 Ilir Palembang oleh sejumlah oknum? Hari ini memasuki babak baru dengan turunnya tim penyidik Unit Harga Polrestabes Kota Palembang pukul 11.00 WIB, Kamis 30 Mei 2024.

''Ini tindak lanjut dari laporan pengaduan perusahaan atas adanya penggembokkan kios sepihak beberapa waktu lal. Dan sangat merugikan,'' kata Wahyudi  Humas PT Bima Citra Realty (PT BCR) dalam keterangannya kepada SUMEKS.CO.


Ilustrasi hasil revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang--

Menurut Humas PT BCR Wahyudi olah TKP ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan PT BCR atas penggembokan secara sepihak oleh oknum yang menarik sewa kepada pedagang di lantai I Pasar 16 Ilir Palembang.

Sementara itu Ardian, Legal PT BCR didampingi Tim Kuasa Hukum PT BCR dari Bambang Hariyanto & Partners (BHP Law Firm) menyatakan bahwa penggembokan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum.

BACA JUGA:Desak Pj Wako Palembang untuk Hentikan Kerja Sama Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir dengan PT CBR

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Pengelola Beri Waktu Satu Bulan untuk Pedagang Pasar 16 Ilir Tinjau Ulang Biaya Sewa

Adanya aksi menarik sewa kepada pedagang merupakan tindak pidana  karena PT BCR secara legal formal telah memiliki HGB no. 714 yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Palembang.

Atas kejadian itu, kata Ardian, PT BCR telah melakukan laporan pengaduan pada tanggal 26 April 2024 dengan STPL Nomor : LP/B/1054/IV/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167.  

PT. BCR beserta kuasa hukumnya Bambang Hariyanto & Partners (BHP Law Firm) juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terkait kios di dalam Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Kemudian PT BCR meminta kepada pedagang untuk mendaftar dan bertransaksi kepada BCR jika ingin memiliki hak atas kios tersebut.

BACA JUGA:Ini Alasan PT BCR Tutup Operasional Pasar 16 Ilir, Harga Kios Untuk Sewa 25 Tahun

BACA JUGA:Operasional Pasar 16 Ilir Ditutup Karena Habis Masa Berlaku Sertifikat Kios, Begini Penjelasan Pengelola

Wahyudi menambahkan bahwa PT BCR berharap agar pihak Polrestabes Palembang dapat memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: