Jejak Penjualan Mobil Korban Terkuak, Saudara Kandung Pembunuh Kristina Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
Jejak Penjualan Mobil Korban Terkuak, Saudara Kandung Pembunuh Kristina Ajukan Banding Usai Divonis Penjara--Fdl
SUMEKS.CO,- Drama hukum dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Kristina yang jasadnya dibakar di kebun sawit Banyuasin memanas.
Terdakwa Suwanto, yang dinyatakan terbukti turut membantu menjual mobil milik korban setelah aksi pembunuhan terjadi, memilih melawan putusan pengadilan dengan mengajukan banding.
Sikap itu ditegaskan seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Suwanto dalam sidang yang digelar Selasa, 2 Juni 2026.
“Kami nyatakan banding,” tegas Arizal SH, advokat terdakwa Suwanto, di hadapan majelis hakim sesaat setelah putusan dibacakan.
BACA JUGA:Cucu Korban Ungkap Fakta Mencengangkan Hilangnya Kristina Sebelum Ditemukan Tewas Dibakar Yunas
Majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH dalam amar putusannya menyatakan Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Terdakwa Suwanto yang turut terseret kasus jual mobil Kristina korban pembunuhan sadis bakal ajukan banding atas vonis pidana hakim--Fdl
Majelis juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, sikap sopan terdakwa selama mengikuti jalannya sidang menjadi satu-satunya hal yang dianggap meringankan hukuman.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Vonis tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Suwanto.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Kristina Pensiunan Guru Yang Dibakar, Ungkap Fakta Mencengangkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




