Pekan Depan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya!
Gaji ke-13 PNS akan dicairkan pekan depan-dok : sumeks.co-
Namun untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024.
Tahun ini pemerintah akan memberikan paket lengkap lima komponen yang diantaranya ada pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 14 Tahun 2004, adapun daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 diantaranya adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Siap-Siap! Gaji 13 untuk Pensiunan PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya
BACA JUGA:PNS di Prabumulih Ditodongkan Parang Saat Tunggu Antrean Pangkas Rambut
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim pada semua badan peradilan, Anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri dan pejabat setingkat menteri dan Gubernur dan Wakil Gubernur.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Pembekalan Kepada 10 CPNS Penjaga Tahanan
BACA JUGA:ASN vs PPPK: Bukan Hanya Seragam, Isi Jabatan Pun Beda
6. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
7. Wakil menteri
8. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: