Pekan Depan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya!

Pekan Depan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya!

Gaji ke-13 PNS akan dicairkan pekan depan-dok : sumeks.co-

SUMEKS.CO – Pekan Depan ada kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pensiunan.  Kabar beredar, gaji ke-13 Pegawai Negara Sipil (PNS) dan pensiunan tahun 2024 akan dicairkan pada Senin, 3 Juni 2024.

Jadwal pencairan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Hal ini bahkan sudah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya yang menjelaskan tentang mekanisme pembayaran pensiunan gaji 13 yang akan dilakukan secara otomatis. 

Taspen akan langsung mentransfer ke rekening setiap penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK di Pemda

BACA JUGA:Siapkan Fisik Prima! Dua CPNS Tunas Pengayoman Lapas Narkotika Muara Beliti Jalani Pembinaan Jasmani

Diketahui untuk besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini sudah ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. 


Pencairan gaji ke-13 Pegawai Negara Sipil (PNS) tahun 2024 --

Nah komponen ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Ketentuan lainnya adalah untuk penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 ini akan dibayarkan dengan nilainya paling besar. 

Bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan keduanya. 

BACA JUGA:Identitas Korban Kecelakaan Maut di Jalan MP Mangkunegara Teryata Pensiunan PNS, Baru Pulang dari RS

BACA JUGA:Kemenag Buka 1.378 Formasi CPNS 2024 untuk IKN, Cek Formasi dan Cara Daftar!

Perlu diketahui bahwa untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: