Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Turut Seret Mantan Manajer Tambang BUMN Ini Jadi Saksi

Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Turut Seret Mantan Manajer Tambang BUMN Ini Jadi Saksi

Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Turut Seret Mantan Manajer Tambang BUMN Ini Jadi Saksi --

Hal itu dibeberkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengenai hadirnya mantan Bupati Lahat tersebut saat memenuhi panggilan penyidik, Selasa 21 Mei 2024 kemarin.

"Terkonfirmasi dari tim penyidik yang bersangkutan diajukan kurang lebih 20an pertanyaan," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Penyidikan Berlanjut, Dua Mantan Bupati Terpaksa Jadi Saksi Kasus Korupsi di Sumsel, Siapakah?

BACA JUGA:Perjanjian 'Rahasia' Sandra Dewi Selamatkan Diri Kasus Korupsi Timah sang Suami? Apa Itu?

Diterangkannya, SAR masih berdasarkan laporan tim penyidik hadiri pemanggilan sebagai saksi diperiksa kurang lebih 6 hingga 7 jam di Gedung Kejati Sumsel.

Saksi SAR, lanjut Vanny hadiri sekira pukul 09.00 WIB dengan pertanyaan yang terkait dengan materi penyidikan dugaan korupsi penambangan batu bara.

"Untuk selanjutnya, dalam penyidikan perkara ini masih ada beberapa nama lagi untuk diperiksa sebagai saksi," tuturnya.

Disinggung mengenai ada beberapa nama yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Vanny mengklaim bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap nama-nama saksi yang tidak hadiri pemanggilan penyidik.

BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Penyidik Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

BACA JUGA:Dalami Alat Bukti, Kejati Sumsel Bakal Terus Memanggil Saksi Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara

Meski begitu, kata Vanny terhadap nama-nama yang telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dinilai saksi-saksi tersebut tidak kooperatif dan terancam sanksi apabila tetap tidak hadiri panggilan berikutnya.

Vanny juga belum bisa membeberkan lebih rinci perihal kerangka perkara karena saat ini masih dalam penyidikan umum.

Pun demikian juga terkait nilai pasti dari potensi kerugian negara dalam kasus korupsi ini, kata Vanny masih belum bisa jadi konsumsi publik alias belum bisa dipublikasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: