Jaksa ICC Tetapkan PM Israel Benjamin Netanyahu Buron Kasus Kejahatan Perang Bersama Menteri Pertahanannya
Jaksa ICC, Karim Khan tetapkan PM Israel, Benjamin Netanyahu buron kasus kejahatan perang bersama menteri pertahanannya. foto: Karim Khan/sumeks.co.--
Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan.
Termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," katanya dalam pengumuman dimuat AFP, Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Ratusan Tawon Liar Sengat 12 Tentara Zionis Israel Hingga Sekarat, Azab dari Allah SWT?
BACA JUGA:Pemerintah Israel Klaim Tangkal Serangan Udara Ratusan Rudal dan Drone Iran Berkat Dua Negara Ini?
"Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara," tambahnya.
"Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini," tegasnya.
Dikatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".
BACA JUGA:Ratusan Tawon Liar Sengat 12 Tentara Zionis Israel Hingga Sekarat, Azab dari Allah SWT?
BACA JUGA:Pemerintah Israel Klaim Tangkal Serangan Udara Ratusan Rudal dan Drone Iran Berkat Dua Negara Ini?
Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut oleh jaksa sebagai "pengepungan total atas Gaza" bersamaan dengan "serangan lain terhadap warga sipil.
Termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan", "penghalangan pengiriman bantuan", dan "serangan terhadap dan pembunuhan pekerja bantuan".
"Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Ratusan Tawon Liar Sengat 12 Tentara Zionis Israel Hingga Sekarat, Azab dari Allah SWT?
BACA JUGA:Pemerintah Israel Klaim Tangkal Serangan Udara Ratusan Rudal dan Drone Iran Berkat Dua Negara Ini?
"Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya... Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu," jelas jaksa ICC lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: