Buron 1 Tahun Lebih Usai Bobol Rumah Kerabat Sendiri, Pria di Ogan Ilir Harus Mendekam di Polsek Tanjung Batu

Buron 1 Tahun Lebih Usai Bobol Rumah Kerabat Sendiri, Pria di Ogan Ilir Harus Mendekam di Polsek Tanjung Batu

Sempat kabur usai bobol rumah kerabat sendiri, pria di Kabupaten Ogan Ilir ini akhirnya ditangkap Polsek Tanjung Batu. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, berhasil mengamankan pria di Kabupaten Ogan Ilir yang telah menjadi buronan satu tahun lebih, usai bobol rumah kerabat sendiri. 

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Batu Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. 

Penangkapan pelaku pembobol rumah kerabatnya sendiri ini, sebagai bagian dari Operasi Sikat Musi 2 yang diselenggarakan oleh Polsek Tanjung Batu. 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah berinisial EA (25), warga Jalan Masjid Al Falah, Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu. 

BACA JUGA:Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Tasyakuran HUT Desa Tanjung Batu Seberang ke-69, Disebut Sebagai Percontohan

Penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP-B/35/VI/2023 yang dibuat pada 16 Juni 2023.

EA diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban, Zulkarnain (54), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Batu Timur.

Kejadian pencurian tersebut, terjadi pada 5 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Adapun cara pelaku melakukan pencurian, yakni, dengan memanjat pagar rumah korban.

Kemudian, pelaku pun mendobrak pintu di lantai dua dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. 

BACA JUGA:Sering Terjadi Kebakaran Lahan Saat Kemarau, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Patroli di Areal Perkebunan Tebu

BACA JUGA:Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Tanjung Batu

Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit laptop, sebuah TV LCD, monitor komputer, keyboard, speaker aktif, jam tangan, serta kerudung haji. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30 juta. 

Penangkapan terhadap EA, dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Batu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: