BBL Asal Indonesia Diselundupkan Lewat TAA Banyuasin Dijual ke Vietnam, Harga Jual Lebih Tinggi
Polda Sumsel mengungkap penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL).-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel mengungkap penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) dari Indonesia melalui jalur Banyuasin ke Vietnam.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan penyelundupan BBL secara ilegal ke Vietnam itu lantaran harga jual yang lebih tingi dibanding di Indonesia.
"Dan sebaliknya negara Vietnam merasa membeli BBL di sini lebih murah dari negara penghasil BBL lainnya," ujar Kombes Pol Sunarto.
Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 106.400 ekor BBL, terdiri dari 106.075 ekor jenis pasir dan 315 ekor jenis mutiara.
BACA JUGA:BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung
"Harga BBL jenis mutiara lebih mahal dibanding jenis pasir," terangnya.
Ratusan ribu ekor BBL itu diselundupkan melalui Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa, 14 Mei 2024 malam lalu.
Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap penyelundupan ratusan ribu ekor BBL dari Indonesia ke Vietnam.-Foto: edho/sumeks.co-
Petugas dari Unit 4 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang berinisial Ros (22) dan Boj (28). Keduanya warga asal Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
"Keduanya mengaku sebagai kurir yang mengantarkan BBL ke pelabuhan Tanjung Api-Api,” kata Sunarto didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH saat merilis ungkap kasusnya Senin 20 Mei 2024 sore.
Kedua kurir dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: