BBL Asal Indonesia Diselundupkan Lewat TAA Banyuasin Dijual ke Vietnam, Harga Jual Lebih Tinggi

BBL Asal Indonesia Diselundupkan Lewat TAA Banyuasin Dijual ke Vietnam, Harga Jual Lebih Tinggi

Polda Sumsel mengungkap penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL).-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel mengungkap penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) dari Indonesia melalui jalur Banyuasin ke Vietnam.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan penyelundupan BBL secara ilegal ke Vietnam itu lantaran harga jual yang lebih tingi dibanding di Indonesia.

"Dan sebaliknya negara Vietnam merasa membeli BBL di sini lebih murah dari negara penghasil BBL lainnya," ujar Kombes Pol Sunarto. 

Dari barang bukti yang diamankan sebanyak 106.400 ekor BBL, terdiri dari 106.075 ekor jenis pasir dan 315 ekor jenis mutiara. 

BACA JUGA:BBL Senilai Rp15,9 Miliar yang Diselundupkan Melalui Jalan Tanjung Api-Api Dilepasliarkan di Lampung

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyulundupan 170 Ribu Benih Baby Lobster Saat Melintas di Jalan Tanjung Api-Api

"Harga BBL jenis mutiara lebih mahal dibanding jenis pasir," terangnya.

Ratusan ribu ekor BBL itu diselundupkan melalui Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa, 14 Mei 2024 malam lalu.


Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap penyelundupan ratusan ribu ekor BBL dari Indonesia ke Vietnam.-Foto: edho/sumeks.co-

Petugas dari Unit 4 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua orang berinisial Ros (22) dan Boj (28). Keduanya warga asal Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

"Keduanya mengaku sebagai kurir yang mengantarkan BBL ke pelabuhan Tanjung Api-Api,” kata Sunarto didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH saat merilis ungkap kasusnya Senin 20 Mei 2024 sore.

BACA JUGA:TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.640 Ekor Benih Baby Lobster Tujuan Singapura, Amankan 4 Orang Kurir

BACA JUGA:Bermodal Mobil Innova Rental, Tiga Kali Antar Benih Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah dari Lampung

Kedua kurir dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: