BBL Asal Indonesia Diselundupkan Lewat TAA Banyuasin Dijual ke Vietnam, Harga Jual Lebih Tinggi

BBL Asal Indonesia Diselundupkan Lewat TAA Banyuasin Dijual ke Vietnam, Harga Jual Lebih Tinggi

Polda Sumsel mengungkap penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL).-Foto: edho/sumeks.co-

Di hadapan polisi, tersangka Boj mengaku BBL yang dimuat dalam 16 styrofoam disambut dari seseorang di Jalintim Palembang-Betung, tak jauh dari pintu Tol Musi Landas, Tol Kapal-Betung, Banyuasin.

Tersangka Boj diperintahkan N (DPO) dan diberi upah Rp1,5 juta dan Rp1 juta untuk membawa BBL tersebut.

"Kami diupah Rp1,5 juta dan Rp1 juta, membawanya dari pintu tol Musi Landas ke Pelabuhan Tanjung Api-Api dan di sana nanti akan ada yang menyambut lagi,” aku tersangka Boj.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 Ekor Benih Baby Lobster Jenis Pasir dan Mutiara

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar Asal Lampung ke Perairan Tanjung Api-Api

Sementara, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Turman Hardianto Maha SP MMP mengatakan, saat ini Vietnam sudah mencapai tingkat produksi BBL yang sangat tinggi.

"Padahal BBL dibudidayakan di Indonesia dan hal ini membuka kran bagi akses penyelundupan BBL secara ilegal," jelas Turman.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumsel yang berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan sebanyak 106.000 ekor BBL.

"Pihak kepolisian mampu menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp15,9 miliar. Pengungkapan kasus dengan modus operandi rantai terputus seperti ini sangatlah tidak mudah dan berisiko tinggi," tambahnya.

BACA JUGA:Lagi, Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Diselundupkan ke Palembang

BACA JUGA:Nihil Pelaku, Kapal Motor Berisi Ratusan Ribu Benih Baby Lobster Ditangkap Polairud

Terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, salah satunya yang mengatur soal pembangunan industri budidaya lobster di sejumlah provinsi yang ada di Indonesia, saat ini hanya ada 5 perusahaan yang ditunjuk dan mendapatkan izin resmi untuk pembudidayaan lobster di Indonesia. 

"Jelas Sumsel dan Jambi bukan termasuk tempat budidaya Lobster dan jika ada pengiriman BBL di wilayah ini bisa dipastikan ilegal," tutup Turman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: