Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Bakal Kena Sanksi!

Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Bakal Kena Sanksi!

Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Bakal Kena Sanksi!--

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Turun Tangan, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kecelakaan PT OKI Pulp And Paper Mills

Lalu, pada Rabu 24 April 2024 penyidik Kejati Sumsel juga memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov berinisial EC, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel berinisial RH.

Serta satu nama lagi yakni berinisial YHT mantan Plt Kadin ESDM 2020, turut dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Dengan telah dipanggil dan diperiksanya lima orang saksi mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel tersebut, tercatat sudah belasan nama yang diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemberitaan itu menyebutkan penyidikan perkara ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. 

BACA JUGA:Duel Maut di Tempirai Kabupaten PALI, Dua Pria Tewas, Motifnya?

BACA JUGA:Terungkap! Korban Tewas Kecelakaan Kerja PT OKI Pulp And Paper Mills Peraih Beasiswa Sekolah Tahun 2015

Sebab terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.

Layak untuk ditunggu, siapakah pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi yang digadang-gadang memiliki potensi kerugian negara cukup fantastis ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: