Siap-Siap! Gaji 13 untuk Pensiunan PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya

Siap-Siap! Gaji 13 untuk Pensiunan PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Jangan Lupa Cek Rekening Ya

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. --

Kabar ini, tentu membuat para PNS dan PPPK di seluruh Indonesia bahagia. Karena, kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 ini juga. 

BACA JUGA:Pensiunan PNS Bisa Tidur Nyaman, Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Uang 1 Miliar, Jika Skema Fully Funded Diterapkan

BACA JUGA:Aturan Pensiunan PNS Terima Rp 1 Miliar Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun Ini?

Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan RI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun. Serta, anggaran tambahan sebesar Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, dan sebesar Rp 25 triliun untuk PNS daerah.

Kendati sudah dipastikan naik, Sri Mulyani menyebut, pihaknya masih memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap kenaikan gaji PNS dan PPPK ini. 

"Kita masih memproses RPP-nya. Yang pasti per 1 Januari 2024 akan dibayarkan full naik," terangnya. 

Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen ini, tentunya setiap golongan PNS dan PPPK akan menerima besaran gaji yang berbeda-beda. 

BACA JUGA:Eksekusi Pensiunan PNS Dapat Rp 1 Miliar Secara Bertahap 2023, Tapi dengan Syarat Skema Berubah Tahun Ini

BACA JUGA:Mesin Mati Mendadak, Mobil Pensiunan PNS Disambar Kereta Api

Berikut daftar gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 ini:

1. PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: