Jangan Kaget, Kemkomdigi Bakal Blokir Rekening dan Ewallet yang Terafiliasi dengan Judol, Sasar Sosmed

Jangan Kaget, Kemkomdigi Bakal Blokir Rekening dan Ewallet yang Terafiliasi dengan Judol, Sasar Sosmed

Jangan kaget jika nantinya rekening serta Ewallet yang terafiliasi dengan Judol diblokir. -Foto: dokumen/sumeks.co-

SUMEKS.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia mengingatkan bahwa jangan kaget jika nantinya rekening serta Ewallet yang terafiliasi dengan Judi Online (Judol) diblokir. 

Demikian diungkapkan Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid usai menggelar pertemuan dengan OJK serta pihak perbankan di Jakarta, Kamis 14 November 2024 kemarin.

Dijelaskan, Kemkomdigi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online atau Judol. 

Bahkan pemblokiran rekening tersebut tidak hanya menyasar para operator alias bandar melainkan seluruh pemain yang pernah bersentuhan dengan judi online.

BACA JUGA:Begini Peran 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi yang Ditangkap di Luar Negeri

BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Ditangkap di Luar Negeri

"Kami ingin mengingatkan dengan perbuatan kerja sama seperti ini semua rekening dapat dipantau kalau ada indikasi perbuatan ilegal termasuk pelaku pengguna judi online, tentu yang besar-besar juga termasuk pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya mohon maaf kita akan blog," tegas Meutya Hafid.

Dia menambahkan upaya tegas yang dilakukan pemerintah tersebut sebagai bentuk komitmen sekaligus literasi kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain-main dengan judi online.

Menurut dia, pihaknya ingin transaksi digital yang aman stabil terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Sehingga, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap di antaranya 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online.

BACA JUGA:Gaya Hedon Dipertontonkan Pasutri Staf Komdigi, Hasil Uang Haram Bekingi Bandar Judol?

BACA JUGA:Amazing! Polisi Sita Rp73 Miliar Uang Hasil Kasus Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi, Ada Senjata Api?

"Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi dengan OJK dan perbankan." katanya.

Selain itu, pihaknya mengingatkan semua rekening dapat terpantau melalui kerjas ama ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: