Bobol Rumah Tante, Pria di Lubuklinggau Bawa Kabur Rp51 Juta dari Brankas, untuk Judol dan Beli Narkoba

Bobol Rumah Tante, Pria di Lubuklinggau Bawa Kabur Rp51 Juta dari Brankas, untuk Judol dan Beli Narkoba

Bobol Rumah Tante Pria di Lubuklinggau Bawa Kabur Rp51 Juta dari Brankas untuk Judol dan Beli Narkoba.-Foto: dokumen/sumeks.co-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Unit Pidum Sat Reskrim Polres LUBUKLINGGAU meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol brankas milik keluarganya sendiri hingga kerugian mencapai Rp 62,7 juta.

Petugas meringkus pelakunya yang diketahui bernama Lingga Febri Yansyah (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan LUBUKLINGGAU Selatan II, Kota LUBUKLINGGAU, Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ditangkap, tersangka Febri tengah berada di sebuah kios mengisi deposit atau top up dana.

Dalam aksinya tersangka Febri membobol rumah tantenya Essy, di Jalan Jenderal Sudirman.

BACA JUGA:Pelaku Pembobol Brankas Minimarket di Jalan Panca Usaha Palembang Ternyata Karyawati Sendiri

BACA JUGA:Bank BRI Kuningan Jawa Barat Dirampok, Pelaku Salah Membobol Brankas

Tersangka masuk melalui pintu dekat bedeng, kemudian merusak pintu belakang, dan mengakses kamar korban dengan cara merusak pintu.

Tersangka berhasil membawa uang tunai sekitar Rp51 juta yang disimpan dalam brankas.

Lalu, satu unit speaker Bluetooth merk JBL beserta dua mikrofon, dan sebuah brankas kecil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 62,7 juta.

Sebelum melarikan diri dari rumah korban, tersangka juga merusak kunci gembok terali pagar depan.

BACA JUGA:Pengakuan Pembobol Rumah Kosong di Tanjung Batu Ogan Ilir, Barang Antik Dijual Rp 300 Ribu untuk Beli Sabu

BACA JUGA:Seperti ‘Harta Karun’ Bandit Bobol Rumah di Ogan Ilir Ini Nitip Kubur Barang Curian Di Dapur Rumah Ibunya

"Pelaku merupakan karyawan swasta, telah ditetapkan sebagai pelaku utama berdasarkan hasil penyelidikan," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH MH.

Hendrawan menjelaskan, pihaknya berhasil mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian dan mengidentifikasi sebelum berhasil menangkap tersangka.

"Dengan memanfaatkan keterangan saksi, bukti di lapangan, dan olah TKP menaruh curiga, karena kerusakan pintu dari arah dalam rumah bukan dari luar rumah, yang diasumsikan adanya potensi keterlibatan orang dalam," terangnya.

Setelah penyelidikan, kecurigaan mengarah ke Lingga Febri yang berhasil dilacak keberadaannya.

BACA JUGA:Pembobol Rumah Bidan di Ogan Ilir Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Raja, Sempat Mengancam dengan Parang

BACA JUGA:Begini Pengakuan Residivis yang Ditembak Jatanras Usai Bobol Rumah Milik Anggota Polri

Saat diamankan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pembobolan rumah milik tantenya itu.

"Uang yang diambil dari dalam brankas itu untuk judol dan beli narkoba. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk brankas yang telah dirusak, kunci brankas, kunci rumah, gembok, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp8,45 juta," jelas Hendrawan.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah masing-masing.

BACA JUGA:Detik-detik 3 Pria yang Nyaris Tewas Diamuk Massa di Lubuklinggau Usai Kepergok Membobol Rumah Kosong

BACA JUGA:Bobol Rumah Kosong di Banyuasin Dapat Uang Rp5 Juta Dalam Lemari, Hasil Curian untuk Beli Tanaman Bonsai

"Pencurian seperti ini dapat terjadi kapan saja, terutama jika rumah tidak dilengkapi dengan pengamanan yang memadai, bisa diantisipasi dengan pemasangan CCTV," ujar Kasat Reskrim.(zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: