Berlaku Aturan Baru, Tiga Kades di Prabumulih Habis Masa Jabatan Langsung Diperpanjang

Berlaku Aturan Baru, Tiga Kades di Prabumulih Habis Masa Jabatan Langsung Diperpanjang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal.-Foto: Dian/sumeks.co -

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Aturan baru tentang masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diperpanjang mulai diberlakukan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang-undang nomor 3 tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun.

Di Kota Prabumulih sendiri, sebanyak tiga Kepala Desa (Kades) mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kota Prabumulih, Ahmad Fauzan Akmal SSTP MM, dibincangi belum lama ini.

BACA JUGA:Tak Sia-Sia Lepas Jabatan Kades, Caleg Partai Gerindra di Dapil 2 Ini Diprediksi Lolos ke DPRD Ogan Ilir

BACA JUGA:HORE! Revisi UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Auto Girang Guys

"Ada tiga Kepala Desa di Prabumulih otomatis diperpanjang masa jabatan selama 2 tahun, tiga Kepala Desa tersebut berakhir masa jabatan di tahun 2025 dan akan secara otomatis mendapat perpajangan dua tahun menjadi tahun 2027," bebernya.

Ditanya desa mana saja yang mendapat perpanjangan itu, Fauzan mengatakan desa Pangkul dan Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai serta Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). "Untuk di kita hanya 3 desa itu," katanya.

Disinggung apakah mereka juga otomatis dapat dana pensiun, Fauzan mengaku untuk masalah dana tersebut bergantung pada kemampuan keuangan desa.

"Untuk dana bagi kepala desa itu bergantung dengan keuangan desa karena dianggarkan di masing-masing desa," tambahnya.

BACA JUGA:Desak Jabatan Kades Diberhentikan

BACA JUGA:Desak Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Diberhentikan, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan

Dengan demikian, masa jabatan Kades yang akan berakhir di 2026 dan seterusnya pun langsung diperpanjang.

"Namun yang paling mendekati habis masa jabatan di Prabumulih adalah tiga Desa tadi," tukasnya.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Desa.

Salah satu poin revisi UU Desa tersebut, yakni, terkait masa jabatan Kades yang diubah menjadi delapan tahun dari enam tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades 9 Tahun, ini Kata Sekretaris Dinas PMD Sumsel

BACA JUGA:UU Desa Direvisi, Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Akan tetapi, masa jabatan Kades dibatasi maksimal hanya dua kali atau 16 tahun masa jabatan. Periode jabatan ini berkurang dari sebelumnya tiga kali periode. 

Kabar ini tentunya menjadi kabar gembira bagi seluruh Kades dan juga bagi Asosiasi Perangkat Desa di seluruh Indonesia. 

Mendapatkan kabar terkait disahkannya revisi UU Desa ini, membuat ribuan perangkat desa yang hadir di Senayan Jakarta langsung sujud syukur. 

Sujud syukur yang dilakukan ribuan Kades ini, usai pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dilaksanakan pada Selasa, 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Hore! Kades Dapat Uang Pensiun Usai UU Desa Disahkan, Bikin Warganet Meradang

BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Kembali Bikin Heboh, Pacari Gadis 24 Tahun Hingga Hamil, Malah Mau Ditinggal Nikah

Untuk diketahui, ribuan Kades dari seluruh penjuru Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, sejak beberapa hari terakhir. 

Aksi para Kades yang melakukan sujud syukur saat berada di Gedung DPR RI, beredar di sejumlah media sosial Instagram. 

Salah satu akun Instagram yang mengunggah video para Kades yang kegirangan, lantaran revisi UU Desa disahkan adalah @nenktainment.

Dari lima video yang diunggah, memperlihatkan ribuan Kades dan perangkat desa yang melakukan sujud syukur hingga joget kegirangan. 

BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI Jalani Sidang Perdana

Di salah satu video, salah seorang anggota DPR RI menyebut, bahwa UU Desa sudah disahkan ini akan diberlakukan pada April 2024 mendatang. 

"Kita akan diserahkan ke Presiden dulu untuk diberikan nomor UU Desanya. Tinggal administrasinya aja, tinggal penomorannya aja," terang Anggota DPR RI tersebut. 

Di video tersebut, sejumlah Kades juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPR RI karena sudah mengesahkan revisi UU Desa.(chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: