Promosikan Konten Judi di Akun Instagram, Tiga Remaja Bau Kencur Ditangkap Siber Polda Sumsel

Promosikan Konten Judi di Akun Instagram, Tiga Remaja Bau Kencur Ditangkap Siber Polda Sumsel

Siber Polda Sumsel mengamankan tiga remaja dalam kasus pentransmisian konten perjudian online.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga orang remaja masih bau kencur diamankan polisi dalam kasus tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian.

Ketiga remaja laki-laki itu diamankan petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis 2 Mei 2024 di tempat yang berbeda di Palembang.

Penangkapan terhadap ketiga remaja itu setelah petugas Subdit 5 Siber Polda Sumsel menerima informasi adanya Tindak Pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian atau mempromosikan konten judi online.

Petugas mengamankan tiga orang remaja, dua di antaranya anak di bawah umur. Yakni ADP (17), DD (17) dan EA (22).

BACA JUGA:Jebolan STM, Begini Pengakuan Otak Pelaku Perekrut 5 Cewek Sindikat Manipulasi Data Akun WA untuk Judi Online

BACA JUGA:7 Sindikat Manipulasi Data Beraksi di Rumah Mewah, Sehari Bisa Jual 50.000 Akun WA Indonesia untuk Judi Online

Bermula pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 10.20 WIB ditangkap tersangka DD saat berada di Jalan Ariodillah II, Kecamatan IT I Palembang.

Lalu dikembangkan dan diamankan tersangka EA sekitar pukul 14.50 WIB. Selanjutnya diamankan tersangka ADP sekitar 16.30 WIB.


Siber Polda Sumsel mengamankan tiga remaja dalam kasus pentransmisian konten perjudian online yang diamankan di Palembang.-Foto: edho/sumeks.co -

Barang bukti yang diamankan berupa akun Instagram yang digunakan untuk pentransmisian judi online dari ketiga tersangka.

Dan dari kegiatan pentransmisian konten perjudian, tersangka ADP mendapat bayaran sekitar Rp1 juta setiap bulan.

BACA JUGA:Terlalu! Uang Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar yang Dibobol Tersangka AT Dipakai untuk Main Judi Online

BACA JUGA:Galakkan Literasi Digital Siswa, Cegah Narkoba dan Judi Online bagi Generasi Muda

Mempromosikan melalui akun Instagram @Sudirmanraceway dengan follower sebanyak 11.200.

Tersangka EA telah melakukan kegiatan
pentransmisian konten perjudian dan mendapat bayaran rata-rata Rp2,3 juta per bulan.

Dengan mempromosikan melalui akun Instagram @Racewongkito dengan follower sebanyak 17.300.

Sementara, tersangka DD mendapatkan upah Rp2 juta setiap bulan dengan mempromosikan melalui akun Instagram @Selatanmedia dengan follower sebanyak 16.400.

BACA JUGA:Kecanduan Main Judi Online? Awas Pidana Menanti, Bisa Dipenjara 6 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar

BACA JUGA:Kecanduan Main Judi Online? Awas Pidana Menanti, Bisa Dipenjara 6 Tahun Atau Denda Rp1 Miliar

Ketiga tersangka disangka dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.

Sebelumnya, tim Bantek Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan seorang pria dan dua orang wanita muda yang mempromosikan situs judi online asal Kamboja.

Ketiganya dibekuk di sebuah rumah bedeng kawasan Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu 12 Juli 2023 sore.

BACA JUGA:Pengelola Judi Online di Palembang Didanai Bos yang Masih Buron, Kerja Santai Dikontrakan Bersama 25 Handphone

BACA JUGA:3 Pemuda dari Kabupaten Kelola Judi Online di Palembang, Kerja Santai Tergiur Banyak Bonus dan Gaji Mingguan

Terungkapnya kasus ini setelah tim melakukan patroli Siber di sejumlah media sosial Facebook.

Hasilnya, petugas Siber yang dipimpin Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti SE itu menemukan 11 situs yang mencurigakan. 

Situs tersebut telah menyebarkan dan mempromosikan situs konten judi online.

Setelah mengetahui keberadaan pengguna situs tersebut, petugas langsung mendatangi rumah bedeng yang dijadikan tempat ketiga tersangka melakukan aksinya.

"Saat diamankan, ketiga tersangka berinisial DR, MSA dan DAN sedang melakukan promosi Web situs judi online," kata Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat 14 Juli 2023 siang.

Putu menjelaskan, ketiganya sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2022 lalu.

"Setiap harus melakukan atau membuat promosi sebanyak 50 kali posting. Dan mereka dibayar setiap bulan dengan upah yang berbeda. Mulai dari Rp2 juta hingga Rp7 juta," terang Putu.

BACA JUGA:Pemodal Judi Online Pekerjakan 3 Pemuda Kabupaten Dikejar Polisi, Janjikan Bonus dan Sewakan Kos di Palembang

BACA JUGA:DPO Bos Judi Online Dibekuk, Saat Ini Sedang Diperiksa Intensif

Ke 11 akun itu yakni Lila-lila, Hinsomehand, Melsa, Ara Colla, Ara Colla III, Candra Aiseta, Ara-Ara, Manda Alee, Manle Manlee, Kakaknya Manda Alee, dan Adeknya Mandaalee.

Dan berikut situs yang dipromosikan yakni JpSpin88.COM, Bonanzatoto.COM, Mansion.COM,Mbahtoto.COM, Wahana99.COM, Kuningtoto.COM, Birutoto.COM, Slot4D.COM, Diva4d.COM, Mansion.COM, MbahtotoCOM, Kapalslot.COM, Bonanzatoto.COM, Diva4d.COM, Ipinslot.COM, Slot4D.COM, dan Kuninga.COM.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: